Syarat Kenaikan Tingkat Pandu Hizbul Wathan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pandu untuk memperoleh tanda kecakapan tertentu sesuai dengan usia dan kemampuannya. Sedangkan tanda kecakapan adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan sikap dan usaha peserta didik di bidang tertentu sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohaninya.


